(22/5/2026)fu.uimsgd
–Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Musyawarah Tinggi sebagai forum permusyawaratan tertinggi di lingkungan fakultas. Forum ini menjadi momentum sakral dalam siklus demokrasi kemahasiswaan, di mana kedaulatan tertinggi organisasi kembali kepada seluruh lembaga untuk mengevaluasi, memperbarui, dan melanjutkan estafet kepemimpinan secara sah dan bermartabat.
Musyawarah Tinggi atau MUSTI dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan dan memiliki kedudukan konstitusional dalam menentukan arah regenerasi kepemimpinan, mengevaluasi satu periode kerja, serta menetapkan keberlanjutan sistem kelembagaan mahasiswa secara menyeluruh.

Forum Konstitusional yang Dijaga Independensi KPUM dan BAWASLUM
Pelaksanaan MUSTI periode ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dan Badan Pengawas Pemilu Mahasiswa Fakultas Ushuluddin sebagai lembaga independen. Keduanya memiliki kewenangan teknis dan pengawasan dalam proses regenerasi organisasi kemahasiswaan.Keterlibatan KPUM dan BAWASLUM menegaskan bahwa seluruh rangkaian forum dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, netralitas, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan begitu, setiap proses pemilihan, penetapan, maupun pengambilan keputusan memperoleh legitimasi prosedural dan organisatoris yang sah.
Dukungan Institusi dan Partisipasi Seluruh Elemen
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan III Fakultas Ushuluddin, Dr. Radea Yuli Ahmad Hambali, M.Hum. Kehadiran unsur birokrasi fakultas menunjukkan dukungan institusional terhadap proses demokrasi dan regenerasi kepemimpinan mahasiswa, sekaligus pengakuan bahwa organisasi kemahasiswaan merupakan bagian integral dari pendidikan akademik dan pembentukan karakter kepemimpinan.
Forum turut dihadiri seluruh anggota SEMA-FU dan staf khusus senat, calon anggota senat baru, ketua organisasi mahasiswa intra fakultas, pengurus DEMA-FU, seluruh Himpunan Mahasiswa Jurusan, serta unsur KPUM dan BAWASLUM. Kehadiran seluruh elemen ini menegaskan bahwa MUSTI bukan hanya forum pergantian kepengurusan, melainkan forum konstitusional kolektif untuk menjaga keberlangsungan sistem organisasi secara demokratis dan representatif.

Substansi: Evaluasi, Regenerasi, dan Arah Kebijakan
Secara substantif, MUSTI berfungsi mengatur mekanisme pemilihan anggota senat, menetapkan keberlanjutan kepemimpinan, mengevaluasi laporan pertanggungjawaban, serta merumuskan arah kebijakan organisasi melalui Garis Besar Haluan Organisasi dan Garis Besar Haluan Kerja.Seluruh tahapan persidangan dilaksanakan sistematis, mulai dari pembahasan tata tertib, penyampaian laporan pertanggungjawaban, hingga proses pemilihan dan penetapan kepemimpinan baru.
Forum ini juga menegaskan berlakunya asas audi alteram partem, yaitu setiap pihak berhak menyampaikan pendapat dan memperoleh ruang partisipasi setara agar keputusan lahir melalui proses kolektif yang demokratis.
Aldi Anam Ali Irsyadi selaku panitia pengarah sekaligus demisioner Ketua Komisi I SEMA-FU menyebut forum ini sebagai manifestasi budaya demokrasi deliberatif. “Musyawarah Tinggi adalah ruang evaluasi, perumusan arah gerak organisasi, serta konsolidasi nilai dan komitmen kelembagaan mahasiswa. Kami berkomitmen memastikan seluruh rangkaian berjalan tertib, objektif, dan sesuai mekanisme konstitusional,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika dalam forum mencerminkan proses dialektika organisasi yang melahirkan formulasi baru yang lebih relevan dan solutif.
Ketua Formatur Terpilih dan Akuntabilitas Kepengurusan
Hasil MUSTI menetapkan Ketua Formatur Terpilih Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin untuk periode selanjutnya melalui mekanisme pemilihan yang sah dan mendapat legitimasi forum.
Selain itu, forum juga menghasilkan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya sebagai wujud implementasi prinsip akuntabilitas publik. Dalam penutupan, Demisioner Ketua Umum SEMA-FU, Muhamad Jajang Komarudin, menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama masa kepengurusan.
“Dinamika organisasi adalah bagian dari proses pembelajaran kelembagaan dalam membangun tata kelola yang demokratis, partisipatif, dan bertanggung jawab,” katanya.
Dengan terlaksananya MUSTI, estafet kepemimpinan SEMA-FU diharapkan berlanjut pada arah yang lebih matang, visioner, dan berorientasi pada kemaslahatan kolektif mahasiswa Fakultas Ushuluddin.***
PERATURAN SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN TAHUN 2026
https://drive.google.com/drive/folders/1r_vblhDRCj2sH4f2CUEVDz8DMcsADMaT?usp=sharing



