(19/10/2026)FU.UINSGD–
Menjawab isu yang berkembang diruang publik Fakultas Ushuluddin (FU) UIN Sunan Gunung Djati Bandung terkait dugaan pelanggaran etika akademik dan tindakan indisipliner oknum dosen, pihak Dekanat mengambil langkah cepat, transparan, dan berimbang.
Kepastian itu disampaikan setelah Dekanat menyelenggarakan forum audiensi dan klarifikasi resmi pada Rabu, 15 Oktober 2026. Forum tersebut dipimpin langsung oleh Dekan FU, Prof. Dr. Wahyudin Darmalaksana, M.Ag., didampingi jajaran Wakil Dekan: Wakil Dekan I Dr. Ecep Ismail, M.Ag., Wakil Dekan II Dr. Muhlas, M.Ag., dan Wakil Dekan III Dr. Radea Yuli Ahmad Hanbali, M.Hum.
Audiensi dihadiri perwakilan mahasiswa sebagai pihak pelapor, di antaranya Ketua dan perwakilan mahasiswa Jurusan Studi Agama-Agama (SAA), Ketua HMJ SAA, Ketua DEMA Fakultas Ushuluddin, dan Komisi 2 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin. Kehadiran unsur mahasiswa ini untuk memastikan proses berlangsung partisipatif dan tidak sepihak
Dari forum tersebut, menghasilkan lima poin kesepakatan yang menjadi jawaban resmi fakultas atas isu yang beredar:
- Klarifikasi Resmi Telah Dilakukan dan Dituangkan dalam BAP
Fakultas menegaskan tidak menutup-nutupi laporan. Proses klarifikasi terhadap dua oknum dosen terlapor telah dilakukan secara komprehensif. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat pernyataan bermaterai yang diakui serta ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Langkah ini untuk memastikan setiap keputusan berbasis fakta hukum, bukan asumsi.
- Oknum Dosen Akui Kekhilafan dan Sampaikan Permohonan Maaf
Dalam BAP tersebut, kedua dosen terlapor secara terbuka mengakui adanya kekhilafan terkait tindakan indisipliner dan penyimpangan metode pengajaran/interaksi yang menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan mahasiswa, termasuk persepsi komersialisasi bahan ajar dan dugaan pelecehan verbal. Keduanya telah menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada pimpinan fakultas, mahasiswa, dan civitas akademika.
- Dosen Terlapor Diistirahatkan, Hak Akademik Mahasiswa Tetap Dijamin
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan untuk menjaga kondusivitas proses belajar mengajar, kedua dosen tersebut telah menyerahkan surat pengunduran diri dan resmi diistirahatkan dari seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) selama semester berjalan.Pihak fakultas bersama Jurusan SAA telah menyiapkan dosen pengganti untuk mengampu mata kuliah terkait, sehingga hak mahasiswa untuk mendapatkan pembelajaran yang objektif dan penilaian yang adil tetap terjamin dan tidak terganggu.
- Proses Dilimpahkan ke Satgas PPKS dan Rektorat untuk Sanksi Lanjutan
Fakultas tidak berhenti pada level internal. Untuk menjaga objektivitas dan keadilan, penanganan selanjutnya dilimpahkan sepenuhnya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas dan Biro Kepegawaian Pimpinan Rektorat. Penjatuhan sanksi etik dan administratif lanjutan akan sepenuhnya merujuk pada rekomendasi Satgas PPKS serta peraturan yang berlaku, yakni Statuta UIN SGD dan Kode Etik Pegawai.
- Langkah Preventif: Terbitkan Larangan Komersialisasi Bahan Ajar
Sebagai upaya perbaikan sistemik, Dekanat akan menerbitkan Surat Edaran Resmi tentang larangan keras kewajiban atau pemaksaan pembelian buku/bahan ajar karya dosen secara mandiri kepada mahasiswa dalam bentuk apapun.
Selain itu, fakultas memberikan tiga jaminan: pertama, jaminan perlindungan privasi dan keamanan akademik bagi pelapor/korban; kedua, jaminan objektivitas nilai; ketiga, audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola bahan ajar dan penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) secara independen dan akuntabel.
Dekan FU UIN SGD Bandung, Prof. Wahyudin Darmalaksana menegaskan, langkah yang diambil fakultas mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak — baik bagi mahasiswa yang melapor maupun bagi dosen terlapor yang tetap memiliki hak untuk proses yang adil
.”Fakultas Ushuluddin berkomitmen penuh untuk menjaga marwah lembaga, integritas akademik, serta menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun komersialisasi. Seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan objektif berbasis fakta hukum demi kemaslahatan bersama,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Fakultas Ushuluddin berharap isu yang beredar di ruang publik dapat diluruskan secara proporsional. Proses hukum akademik tetap berjalan di tingkat universitas, sementara kegiatan belajar mengajar di Fakultas Ushuluddin dipastikan berjalan normal, aman, dan kondusif.***



