BAHAS CONSENT DAN RELASI KUASA,FU GELAR SEMINAR ANTI KEKERASAN SEKSUAL

(16/10.2026)FU.UINSGD –

Komitmen untuk mewujudkan kampus sebagai ruang aman terus diperkuat Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung. Melalui Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Aqidah dan Filsafat Islam (AFI), fakultas tersebut menggelar seminar bertajuk “Dimana Batasnya? Memahami Consent, Relasi, Kuasa, dan Kekerasan Seksual dalam Ruang Akademik”, Selasa (14/10/2026) di Aula Lantai 1 Gedung FU.Seminar ini menjadi ruang dialog terbuka yang membahas isu sensitif yang kerap dianggap tabu di lingkungan kampus, yakni batasan persetujuan (consent) dan penyalahgunaan relasi kuasa yang berujung pada kekerasan seksual.

Acara dibuka oleh Wakil Dekan II Fakultas Ushuluddin, Dr. Muhlas, M.Hum. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa ruang akademik harus steril dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan kuasa.

“Fakultas Ushuluddin harus menjadi garda terdepan dalam menjaga martabat akademik. Tidak boleh ada toleransi terhadap relasi kuasa yang disalahgunakan, baik itu dosen ke mahasiswa, senior ke junior. Kita ingin kampus yang beradab dan aman bagi semua,” ujar Dr. Muhlas.

Seminar menghadirkan dua narasumber kompeten di bidangnya. Dr. Teti Ratnasih, M.Ag.,CIPS,.M.Ht,.dan Irma Riyani, Ph.D. akademisi yang fokus pada kajian gender dan Islam

Dala seminar ini mengupas isu consent dari perspektif syariah dan etika  bahwa  Islam sangat tegas mengatur soal kerelaan tanpa paksaan.“Dalam Islam, consent itu berkaitan dengan antaradhin atau saling ridha. Tidak boleh ada unsur ikrah atau paksaan. Jika ada relasi yang tidak setara dan ada tekanan, maka itu bukan consent, tapi pemaksaan yang dilarang agama,”.

Bukan hanya itu seminar juga membedah lebih dalam soal relasi kuasa di kampus bahwa kekerasan seksual di ruang akademik seringkali terjadi bukan karena kurangnya aturan, tapi karena ketimpangan kuasa yang membuat korban bungkam.

“Consent itu bukan hanya sekadar kata ‘ya’. Tapi ‘ya’ yang disampaikan dalam keadaan bebas, sadar, setara, dan tanpa rasa takut. Kalau ‘ya’-nya karena takut nilai jelek, takut tidak lulus, atau takut dimusuhi, itu bukan consent,”

Dengan seminar itu berharap  mahasiswa untuk berani mengenali batas-batas personal dan memahami bahwa candaan yang mengarah ke tubuh, ajakan yang memaksa, hingga janji-janji akademik dengan imbalan personal sudah masuk kategori pelecehan.

Diskusi yang dimoderatori oleh Aprila Ajeng Sekar M., Ketua Umum HMJ AFI Periode 2025-2026 ini berlangsung hidup. Ratusan mahasiswa dari berbagai jurusan terlihat antusias dan aktif dalam sesi tanya jawab, mulai dari cara membedakan rayuan dan pelecehan hingga prosedur pelaporan jika menjadi korban atau saksi.

Melalui seminar ini, Fakultas Ushuluddin menegaskan dukungannya terhadap implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Pihak fakultas berharap kegiatan ini melahirkan kesadaran kolektif bahwa mencegah kekerasan seksual adalah bagian dari menjaga aqidah, akhlak, dan kemanusiaan.***

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top